RUKUN DAN WAJIB UMROH
Fardhu ain adalah hukum Umroh untuk Ikhwan maupun Akhwat sekali sepanjang hidup. Firman Allah SWT :
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah(Q.S. Al-Baqarah : 196)
dalam satu hadist berdasarkan Aisyah Radhiallahu anha dia Menanyakan kepada Raslullah SAW Adakah wajib atas perempuan berjihad? Jawab beliau Ya tetapi jihad mereka bukan peperangan melainkan mengerjakan haji dan umroh (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)
Syarat-syarat umroh adalah seperti syarat-syarat haji yaitu:
1. Islam (tidak diwajibkan dan tidak sah untuk orang kafir)
2. Berakal (tidak wajib jika manusia kehilangan akal dan bodoh)
3. Baligh (saat usia 15 tahun atau baligh dengan tanda lainnya)
tidak diwajibkan bagi anak anak namun tidak terlarang bagi anak anak saat ikut haji/umroh sebagai latihan saja.
4. Mampu (Tidak diwajibkan sebab orang yang tidak mampu)
1.Ihram dari miqatnya
2.Tawaf (berkeliling) Kabah)
3.Sai diantara Bukit Sofa dan Marwah
4.mencukur atau menggunting sekurangnya tiga helai rambut
5.Menertibkan keempat rukun tersebut di atas
Miqat zamani (ketentuan masa) yaitu sepanjang masa boleh ihrom untuk umroh
Miqat makani (ketentuan tempat) sama halnya haji berarti tempat ihrom haji sama seperti tempat ihram umroh
keharusan umroh
1.Ihram dari miqatnya
2. menjaga diri dari segala yang dilarang saat umroh seperti larangan haji.
Kunjungan Ke makam junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Prinsip Ziarah ke Makam Rasulullah SAW ialah sunnah karena sebagian hadits menjelaskan sunnahnya ziarah ke makam pada umumnya dan makam beliau juga termasuk makam umum plus hadtis Abu Hafshah
Dari Umar Rasulullah Saw telah bersabda Barangsiapa berziarah ke kuburku dia akan mendapat syafaatku (pertolonganku) (Riwayat Daruqutni)
dan banyak hadits yang lain
Kata Hafiq Ibnu Al-Qaiyin: Rasulullah Saw berziarah ke makam sahabat-sahabat beliau untuk mendoakan mereka dan memintakan ampun bagi mereka dari segala kesalahan mereka maka itulah cara ziarah yang diatur oleh beliau untuk umat beliau. Beliau menyuruh umatnya supaya membaca salam kepada ahli kubur serta mengatakan: Kami juga mudah-mudahan akian turut dengan kamu dan kamipun selalu mendoakan (meminta) kepada Allah supaya kita sama-sama selamat dan afiat. Ziarah seperti itulah yang disyariatkan menjadi sunat. Adapun ziarah seperti keadaan kebanyakan orang-orang Islam sekarang sudah tentu hukumnya berbeda dengan hukum yang tersebut di atas. (Dikutip dari Fiqh Islam Sulaiman Rasyid)